Pencairan Dana Bantuan PIP SD

Bantuan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Firbie.com - PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan sebuah program pemerintah berupa bantuan dana di bidang pendidikan yang diselenggarakan oleh tiga kementerian (Kemendikbud, Kemensos, Kemenag).


Bantuan ini ditujukan kepada siswa dengan kategori keluarga miskin, rentan miskin, dan bagi siswa yang mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Dana tersebut dapat digunakan oleh siswa untuk keperluan biaya sekolahnya, misalnya untuk biaya perlengkapan alat sekolah atau belajar, sebagai uang saku, ongkos transportasi dan lain sebagainya.


********************
"Mohon keikhlasannya untuk tonton sampai selesai dan subscribe channel youtube saya Day-X Studio yah..."
********************




Jumlah Dana Bantuan PIP Khusus SD

Untuk besaran jumlah bantuan dana PIP khususnya tingkat SD sederajat sebagai bantuan pendidikan, ada dua jenis besaran dana PIP , berikut rinciannya:

Kelas Rendah ( Kelas I s/d III) mendapatkan Rp 225.000 per tahun

Kelas Tinggi ( Kelas IV s/d VI) mendapatkan Rp 450.000 per tahun


Cara mendapatkan Bantuan PIP

  • Siswa mendaftar dengan menyerahkan fotocopy kartu KIP siswa, KKS milik orang tua ke Dinas pendidikan atau melapor ke sekolah.
  • Jika tidak mempunyai KIP dan KKS bisa juga dengan cara membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  • Membawa fotocopy data diri seperti : Kartu keluarga, akte kelahiran, KTP orang tua.

  • Operator sekolah akan menginput atau memasukkan data siswa ke aplikasi Dapodik untuk di-sinkronisasikan.

  • Data yang sudah disinkron akan diproses dan diverifikasi oleh pihak Pusat khususnya Direktorat Teknis Kemendikbud


Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar

  • Pemerintah Pusat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah melalui laman PIP.
  • Sekolah akan mencetak surat keterangan bantuan dana PIP untuk persyaratan pencairan dana.
  • Selanjutnya siswa bersama wali siswa membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP ke bank.

Berkas yang Dibutuhkan Untuk Pencairan Bantuan PIP

Untuk dapat mencairkan bantuan dana PIP di bank, maka dibutuhkan beberapa dokumen pendukung sebagai syarat administrasi keuangan perbankan. Syarat - syarat tersebut antara lain :

1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah

2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

3. Fotocopy KTP Orang Tua

4. Fotocopy Akta Kelahiran

5. Fotocopy data raport yang terdapat foto siswa

6. Buku Rekening bank.

Pada Tahun 2020 atau di masa pandemi Covid-19, sebagian besar bank penyalur bantuan dana PIP tidak melayani pencairan dana secara sendiri -sendiri.

Pihak Bank lebih memilih untuk melakukan pencairan secara kolektif yng dilakukan oleh pihak sekolah. Untuk itu dibutuhkan berkas tambahan seperti surat kuasa dari siswa kepada pihak sekolah, fotocopy KTP penerima kuasa,dan beberapa berkas pendukung lainnya.

Tapi jika bank penyalur tersebut sudah bisa melayani pencairan secara sendiri- sendiri atau individu, maka beberapa syarat yang sudah saya jelaskan diatas saja yang perlu dibawa.

Selanjutnya, setelah sampai di bank dengan berkas yang sudah lengkap tersebut, maka informasikan atau beritahukan kepada petugas jaga atau satpam bank bahwa anda ingin mencairkan dana PIP. 
 
Tunggu antrian anda pada tempat yang sudah disediakan, bersikaplah sopan baik dalam bertanya atau menjawab pertanyaan.

Jika nomor antrian anda sudah tiba, dan pencairan bantuan dana PIP sudah dilakukan, maka langkah terakhir hati - hati dengan uang anda, gunakan dengan sebaik mungkin dan belanjakan sesuai dengan keperluan SISWA (ingat ya, SISWA).

Selanjutnya adalah anda harus memotocopy buku rekening di bagian depan buku dan halaman pencairan terakhir. Halaman depan buku rekening adalah halaman yang berisi data pemilik rekening, seperti Nama, Nomor, Alamat, dan lain - lain.

Fotocopy tersebut harus anda serahkan kepada pihak sekolah khususnya Operator Sekolah untuk dilakukan konfirmasi penyaluran bantuan dana PIP telah sampai kepada tujuan.

Pada laman PIP, operator akan melakukan konfirmasi kepada administrator pusat bahwa setiap siswa yang sudah menyerahkan fotocopy buku rekening sudah mendapatkan bantuan, bahwa bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah memang benar - benar sudah dipergunakan. Agar pada proses bantuan berikutnya tidak ada masalah dan hambatan.

Hal ini penting untuk menjadi perhatian, bahwa jika kita sudah mendapatkan bantuan maka sang pemberi harus bisa memiliki keyakinan yang kuat bahwa bantuan tersebut memang benar - benar sudah diterima oleh siswa. 

Bayangkan jika konfirmasi tidak dilakukan oleh karena siswa atau wali tidak menyerahkan bukti fotocopy sudah pencairan, pusat mungkin akan menganggap dana tersebut tidak sampai atau tidak dibutuhkan. Dan pada saat pemberian dana tahap berikutnya maka siswa yang bersangkutan tidak tercantum lagi namanya dalam surat keputusan penerima bantuan. Siapa yang rugi?

Semoga melalui artikel ini anda tidak lagi menemukan kendala, dan pencairan dana PIP anda berjalan lancar.

Itulah yang dapat saya sampaikan pada artikel kali ini, semoga dapat memberikan pencerahan kepada anda yang sedang membutuhkan informasi ini.

Jika artikel ini bermanfaat maka jangan lupa untuk membagikannya kepada teman - teman anda yang sedang membutuhkan informasi serupa, dan juga kepada grup - grup anda melalui media sosial.

Blog ini adalah blog berbagi, apapun yang bisa saya bagikan saya akan mencoba melakukannya. Cek artikel saya yang lainnya pada blog ini agar anda bisa mendapatkan informasi dan inspirasi.

********************
"Mohon Bantuan dan keikhlasannya untuk tonton sampai selesai dan subscribe channel youtube saya Day-X Studio yah..."
********************
Terima kasih sudah membaca artikel ini dan sudah mampir ke blog ini.

Salam, 

Day- X




Tidak ada komentar:

Posting Komentar